MKD Akan Gelar Rapat Konsultasi Dengan Fraksi-Fraksi di DPR

20-11-2017 /
Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco. Foto: Jaka/jk

 

 

 

Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang sikapnya atas status Ketua DPR RI Setya Novanto. Terkait hal tersebut, Ketua MKD Sufmi Dasco mengatakan, kalau mengikuti Undang-Undang MD3 yang berlaku pada saat ini, maka Ketua DPR baru bisa diberhentikan kalau status hukumnya sudah menjadi terdakwa. Sufmi juga menyampaikan bahwa ada pula pasal yang menyebutkan, Anggota DPR bisa diberhentikan kalau sudah ada keputusan pengadilan yang tetap.

 

“Sehubungan dengan status hukum permasalahan KTP el, dimana dalam perkembangan terakhir ada laporan yang masuk dan juga ada pertanyaan dari fraksi-fraksi kepada Ketua MKD, terkait dengan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik tentang pencemaran nama baik, harkat dan martabat DPR, karena status yang bersangkutan ditahan dan tidak bisa menjalankan fungsi dan tugas pokok sebagai Ketua DPR, mungkin dengan waktu yang agak lama dengan adanya penahanan ini, maka dalam menyikapi permasalahan ini, Mahkamah Kehormatan Dewan besok (21 November 2017) akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI,” ujar Sufmi dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).

 

“Kita bersama-sama mengambil kesimpulan atau langkah-langkah yang akan diambil sehubungan dengan permasalahan yang sedang up date tentang Ketua DPR sampai dengan hari ini,” tandasnya.

 

Sufmi menjelaskan, DPR tidak mengenal soal penunjukan Plt, tetapi biasanya kalau Ketua DPR berhalangan sementara, biasa akan ditunjuk Wakil Ketua DPR untuk menjalankan tugas. Tetapi berhubung ada status seperti itu, maka tidak mengenal Plt dalam jangka panjang.

 

“Itu juga berkaitan dengan hak dari Fraksi Partai Golkar untuk menarik atau mengusulkan kembali jabatan Ketua DPR. Besok kita akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan sikap tentang situasi terakhir di kelembagaan DPR RI,” ucap Sufmi.

 

Sekali lagi ia menegaskan, Ketua DPR baru bisa diberhentikan kalau statusnya sudah menjadi terdakwa, tetapi berkaitan dengan adanya laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik yang merupakan permasalahan atau perkara baru, hal itulah yang akan dirapatkan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. “Hasil rapat konsultasi itulah yang akan menjadi pertimbangan dari MKD,” tuturnya.

 

Terkait masalah penggeledahan yang akan dilakukan oleh KPK, Sufmi mengatakan bahwa biasanya kalau KPK ingin melakukan penggeledahan kepada Anggota DPR, sesuai dengan Undang-Undang, maka selalu berkoordinasi dengan MKD.

 

“Hari ini ada berita yang mengatakan bahwa KPK tidak jadi menggeledah karena ditolak MKD, hal itu tidak benar. karena dari pihak KPK belum ada koordinasi untuk melakukan penggeledahan. Sejauh prosedurnya benar, kita tidak pernah mempersulit,” pungkasnya. (dep,mp) Foto : Jaka

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...